Komisi IV Dan Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Internal Bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi
Kota Jambi- Komisi IV dan Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Serta dihadiri Unsur Dinas Pendidikan Kota Jambi dan SMP N 19 Kota Jambi gelar rapat internal terkait rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat yg ang harus di patuhi oleh pengelola kantin sekolah.
Tujuan dari dibuatkan aturan adalah agar seluruh warga kantin selain menyediakan jajanan yang higienis warga kantin juga Turut mendidik siswa sekolah baik kebersihan, keprapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.
Para Anggota dewan dalam rapat internal turut mendukung kebijakan ini demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sesuai tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan.(*)

